Asuransi syariah adalaah salah satu produk keuangan yang cocok dimiliki oleh personal atau individu untuk mempersiapkan diri dari berbagai kejadian tidak diinginkan yang mungkin terjadi di masa depan. Sistem dari Asuransi Syariah sangat sederhana, yakni nasabah menandatangi kontrak (polis), menyetorkan uang sebagai premi kepada penyedia layanan, dan melakukan penarikan (klaim) bilamana sedang membutuhkan uang tersebut. Pada kesempatan ini, cuanvestasi akan membahas tentang Tanya Jawab Asuransi Syariah mulai dari apa itu asuransi syariah, kelebihan asuransi syariah, kekurangan asuransi syariah, dan perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.
Apa itu Asuransi Syariah ?
Asuransi syariah merupakan salah satu produk asuransi yang dikelola sesuai dengan hukum syariah yang memegang prinsip tolong menolong diantara nasabah pemegang polis. Disekitar masyarakat, asuransi syariah mempunyai isilah yakni takaful yang mempunyai arti saling menaggung atau saling melindungi.
Perbedaan signifikan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional yakni perusahaan pengelola asuransi syariah tidak bisa secara bebas mengalokasikan uang nasabah (dana tabarru') kedalam instrumen investasi yang menghasilkan bunga (riba), mengandung ketidak pastian (gharar), dan judi (maysir). Oleh karena itu, nasabah insyallah bisa bebas dari berbagai praktik yang dilarang oleh ajaran agama khususnya Agama Islam.
Dikutip dari Investopedia, pengelola dana nasabah (dana tabarru') wajib mempunyai kewajiban untuk membuat rekening yang berbeda untuk menyimpan dana nasabah yang terdiri dari dana nasabah dan keuntungan investasi, serta dana dari pemilik modal yang berperan sebagai pendiri perusahaan tersebut. Oleh karena itu, pemilik modal tidak dapat secara bebas menggunakan dana nasabah.
Kelebihan Asuransi Syariah
1. Pengelolaan dana berdasarkan prinsip syariah
Produk asuransi syariah merupakan produk asuransi yang dikelola secara ketat berdasarkan hukum Islam. Oleh karena itu, nasabah tidak perlu terkhawatir jika dana yang disetorkan oleh nasabah ataupun dana bagi hasilnya mengandung riba, gharar, serta masyir karena insyallah dana tersebut pengelolaanya dilakukan secara ketat. Selain itu, nasabah yang menggunakan produk asuransi syariah secara tidak langsung juga ikut membantu masyarakat lain yang membutuhkan karena asuransi syariah menganut taawun (tolong menolong).
Sebagai contoh, jika terdapat 10 orang yang mejadi pemegang polis asuransi syariah dengan iuran sebesar Rp 100.000 setiap bulan, maka akan terkumpul Rp 12.000.000 dalam waktu 1 tahun. Jika 9 dari 10 nasabah tersebut tidak pernah sakit dalam kurun waktu 1 tahun terakhir, maka uang premi yang dibayarkan tetap utuh. Sedangkan untuk 1 orang dari 10 orang tersebut divonis menderita penyakit tumor dan membutuhka biaya operasi Rp 10.000.000. Dengan memanfaatkan prinsip taawun (tolong menolong), maka secara tidak langsung 9 nasabah yang tidak pernah sakit tadi ternyata ikut menolong 1 orang lain yang terkena tumor karena mengikuti program asuransi syariah.
2. Diawasi dan dimonitoring oleh Dewan Pengawas Syariah
Asuransi syariah diawasi secara ketat oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Setiap orang Dewan Pengawas Syariah merupakan pejabat yang diberikan amanah untuk mengawasi setiap praktik syariah pada sebuah lembaga keuangan. Adanya Dewan Pengawas Syariah merupakan salah satu keunggulan produk asuransi syariah jika dibandingkan asuransi konvensional.
Penunjukan Dewan Pengawas Syariah dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), akan tetapi Majelis Ulama' Indonesia berhak memberikan rekomendasi nama-nama yang dapat mengisi struktur DPS. Seringkali, individu-individu pengisi struktur DPS adalah orang-orang yang paham tentang ekonomi, keuangan, dan hukum syariah.
3. Terdapat aturan Surplus Underwriting
Surplus underwriting merupakan selisih antara total dana yang dibayarkan (prei) dengan total dana tabarru' yang sudah pernah diklaim. Sebagai contoh, pada kasus 10 orang peserta, 9 diantaranya sehat, dan 1 sakit. Jika total dana tabarru' Rp 12.000.000 dan total dana yang sudah pernah diklaim adalah Rp 10.000.000, maka Rp 2.000.000 sisanya merupakan bagian dari surplus underwriting.
Dana dari surplus underwriting harus dibagi secara merata dan dianggap sebagai keuntungan pemegang polis, biaya manajemen dan dikembalikan lagi dalam dana tabarru'. Salah satu produk asuransi dari Allianz membagi dana sisa hasil surplus underwriting 60% untuk keuntungan nasabah, 20% untuk dikembalikan lagi ke dana tabarru' dan 20% untuk manajemen. Keuntungan dari nasabah tersebut dapat dirupakan sebagai dividen ataupun diskon iuran yang dapat dimanfaatkan pada periode pembayaran premi dimasa yang akan datang.
4. Sistem pembagian keuntungan
Dana tabarru' akan diinvestasikan ke berbagai instrumen investasi agar tidak mengendap di rekening perusahaan. Sama halnya dengan investor pada umumnya, investasi dari dana asuransi juga berhak untuk mendapatkan keuntungan.
Pada asurani syariah, keuntungan dari hasil investasi dibagi secara merata antara nasabah dan manajemen. Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional dimana keuntungan investasi tersebut merupakan hak milik manajemen kecuali jika nasabah merupakan pengguna produk asuransi unit link.
Kekurangan Asuransi Syariah
1. Potensi keuntungan kurang maksimal
Pengelolaan dana tabarru' tidak dapat diinvestasikan pada tempat-tempat yang berpotensi mengandung riba, gharrar, dan maysir. Selain itu, alokasi dana tabarru' harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan ketaatan prinsip pengelolaan asuransi berdasarkan hukum islam. Oleh karena itu, perusahaan tidak bisa secara bebas mengelola dana tersebut seperti asuransi konvensional sehingga terdapat potensi keuntungan yang kurang maksimal.
Akan tetapi, sejatinya terbatasnya potensi keuntungan tersebut merupakan salah satu upaya pengelola asuransi syariah agar dana tabarru' tetap dikelola secara prinsip syariah.
2. Masih dikenal sedikit golongan masyarakat
Pemahaman masyarakat tentang asuransi syariah di Indonesia masih cukup minim dan baru dikenal oleh sedikit golongan masyarakat. Oleh karena itu, banyak orang yang masih mempunyai pemahaman bahwa produk asuransi syariah tidak ada bedanya dengan produk asuransi konvensional.
Hal tersebut merupakan pekerjaan rumah kita semua agar asuransi syariah semakin dikenal oleh masyarakat dan dapat menjadi alternatif pilihan asuransi bagi saudara-saudara kita yang ingn mendapatkan dana perlindungan namun juga tetap teguh dalam memegang prinsip hukum Islam
3. Hal yang bisa dijaminkan terbatas
Sangat berbeda dengan asuransi konvensional yang bisa menjaminkan berbagai hal, produk asurani syariah hanya mencakup asuransi umum, asuransi kesehatan, dan asuransi jiwa. Karena terbatasnya layanan yang diberian, maka masyarakat hanya dapat menggunakan asuransi syariah khusus untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu saja seperti kesehatan dan jiwa.
Demikian penjelasan kami tentang Tanya Jawab Asuransi Syariah. Satu hal lagi, asuransi syariah dapat dibeli oleh semua orang tanpa melihat latar belakang agama calon nasabah. Jika kamu tertarik untuk membeli produk asuransi syariah, silahkan kunjungi lembaga keuangan terdekat dan terpercaya yang menyediakan produk asuransi syariah ya!
Posting Komentar